PHK Massal, Gaji Rp50.000, dan Jam Pelajaran Terampas — Guru PPPK Ungkap Dampak Nyata MBG di Sidang Mahkamah Konstitusi
Seorang guru berdiri di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Suaranya terdengar mantap, sampai di satu titik ia harus berhenti sejenak — menahan air mata yang tidak bisa ditahan. "Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya." Diam sebentar. Lalu lanjut, "Dan di berbagai tempat, di Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali."
Itulah momen yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin 15 Juni 2026 — saat Iman Zanatul Haeri, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam sidang uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Yang sedang dipersoalkan: apakah negara boleh mengambil anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG)? Dan apa yang terjadi pada para guru ketika itu dilakukan?
📌 Info Sidang: Uji Materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 · Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 & 55/PUU-XXIV/2026 · Mahkamah Konstitusi RI · Senin, 15 Juni 2026 · Agenda: Pemeriksaan Ahli dan Saksi Pemohon · Pasal yang digugat: Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan MBG dalam anggaran pendidikan
Enam Gugatan Masuk MK: Guru Pilih Jalur Konstitusional Terakhir
Sejak Januari 2026, Mahkamah Konstitusi telah menerima enam permohonan uji materi yang berkaitan dengan MBG — teregister dalam nomor perkara 40, 52, 55, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. Semua menyasar substansi yang sama: Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang dalam penjelasannya secara eksplisit memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan.
Bagi komunitas pendidik yang tergabung dalam P2G, langkah ke MK ini bukan pilihan pertama — ini adalah pilihan terakhir. Iman Zanatul Haeri menyebut situasinya sebagai last resort yang dipaksakan oleh kondisi: saluran-saluran pengaduan lain tertutup bagi mereka.
"Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG."
— Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, sidang MK 15 Juni 2026
Pernyataan itu menggambarkan sebuah ironi: institusi-institusi yang seharusnya menjadi tempat mengadu justru punya kepentingan langsung dalam program yang sedang mereka persoalkan. Jalur konstitusional — MK — menjadi satu-satunya pintu yang tersisa.
Survei 239 Guru: Ini yang Sebenarnya Terjadi
Iman tidak datang ke MK dengan tangan kosong. Ia membawa hasil survei terhadap 239 guru — responden terdiri dari guru honorer dan guru PPPK paruh waktu — yang diminta menyampaikan pengalaman nyata mereka setelah kebijakan anggaran MBG berlaku.
Hasilnya membentuk pola yang konsisten dan memprihatinkan.
📋 Dampak MBG terhadap Guru — Hasil Survei 239 Responden
PHK Massal Guru PPPK
Setelah MBG 2026 berjalan, terjadi pemutusan kontrak massal terhadap guru PPPK yang "dianggap sudah sejahtera". Di Tuban: 39 guru PPPK diputus kontrak. Hal serupa dilaporkan dari Cianjur, Lombok Timur, dan berbagai daerah lainnya.
Gaji Turun, Bahkan Hingga Rp50.000/Bulan
Guru honorer yang terangkat menjadi PPPK paruh waktu justru bergaji di bawah gaji honorer sebelumnya. Di Langkat (Sumatera Utara) dan Blitar: PPPK paruh waktu digaji Rp500.000/bulan. Di Sumedang: hanya Rp50.000/bulan. Beberapa guru PPPK paruh waktu yang dilantik Desember 2025 bahkan belum menerima gaji sama sekali.
Jam Pelajaran Tersita untuk Distribusi MBG
Guru kini harus terlibat langsung dalam proses distribusi makanan: mengawasi pembagian, mencatat distribusi, hingga mengurus pengembalian wadah makan. Semua proses ini seringkali berlangsung pada saat jam pelajaran — bertentangan langsung dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Tunjangan Profesi Terlambat Dibayar
Keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru — yang merupakan hak yang sudah dijamin undang-undang — semakin sering terjadi setelah alokasi anggaran bergeser.
Fasilitas Pendidikan Berkurang
Pengurangan alokasi anggaran di tingkat sekolah berdampak pada berkurangnya fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar.
Peluang Pengangkatan PPPK Semakin Sempit
Guru honorer yang selama ini menanti pengangkatan menjadi PPPK menghadapi situasi semakin sulit: anggaran yang seharusnya mendukung pengangkatan justru dialihkan, sementara formasi yang tersedia menyempit.
Akar Masalah: MBG di Pos Anggaran Pendidikan
Untuk memahami mengapa dampaknya bisa separah ini, perlu dipahami mekanisme hukum yang menjadi pangkal persoalan. Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 — dalam penjelasannya — memasukkan program MBG sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan. Ini artinya, secara teknis anggaran, pembiayaan MBG diambil dari "jatah" 20% anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.
Para pemohon menilai tafsir ini bermasalah secara konstitusional. Amanat 20% anggaran untuk pendidikan dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan, termasuk kesejahteraan guru — bukan untuk membiayai program pangan, meski program tersebut bertujuan mulia.
Hasil konkretnya terlihat di lapangan: ketika "kue" anggaran pendidikan dibagi dengan pos baru yang besar, yang paling merasakan imbasnya adalah mereka yang berada di posisi paling rentan dalam ekosistem pendidikan — guru honorer dan PPPK paruh waktu yang gajinya memang sudah kecil dan bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.
"Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru."
— Respons salah satu dari 239 guru yang disurvei P2G, dibacakan dalam sidang MK 15 Juni 2026
Ketimpangan yang Terlalu Nyata untuk Diabaikan
Ada ironi yang terasa getir dalam seluruh cerita ini. Di satu sisi, program MBG didesain untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi yang baik — sebuah tujuan yang tidak ada yang bisa menentangnya. Di sisi lain, eksekusi kebijakan pembiayaannya justru memukul komponen paling fundamental dari sistem pendidikan: guru.
Angka-angka yang dipaparkan Iman di MK bukan sekadar statistik. Rp50.000 per bulan — bukan per jam, per bulan — adalah honor yang diterima seorang guru PPPK paruh waktu di Sumedang. Untuk konteks: segelas kopi di kafe biasa di kota-kota besar bisa mencapai Rp30.000-50.000. Seorang guru yang sudah menempuh pendidikan profesi, lulus seleksi PPPK, resmi dilantik oleh negara — dibayar setara satu atau dua gelas kopi sebulan.
Sementara itu, anggaran Rp1,03 triliun untuk 21.801 motor listrik — yang kini menjadi kasus korupsi — sudah cair dan habis dibayarkan. Dari uang yang sama, berapa ribu guru yang bisa digaji layak selama bertahun-tahun?
⚖️ Ketimpangan yang Tercatat dalam Fakta
❓ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa dampak nyata MBG terhadap guru PPPK dan honorer?
Berdasarkan survei P2G terhadap 239 guru dan kesaksian di MK: PHK massal guru PPPK di berbagai daerah, gaji turun hingga Rp50.000/bulan di Sumedang, tunjangan terlambat, jam mengajar tersita untuk distribusi MBG, fasilitas berkurang, dan peluang pengangkatan PPPK menyempit.
Mengapa MBG dipermasalahkan di MK?
MBG dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan melalui Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Para pemohon menilai ini tidak konstitusional karena anggaran 20% untuk pendidikan seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru, bukan untuk program pangan.
Berapa guru PPPK yang kena PHK akibat MBG?
Belum ada data nasional resmi, namun contoh konkret mencakup 39 guru PPPK di Tuban yang diputus kontraknya, dengan laporan serupa dari Cianjur, Lombok Timur, dan banyak daerah lain. Beberapa guru PPPK paruh waktu yang dilantik Desember 2025 bahkan belum digaji sama sekali.
Bagaimana nasib sidang uji materi UU APBN 2026 di MK?
Hingga pertengahan Juni 2026, sudah ada enam permohonan uji materi terkait MBG yang diterima MK. Sidang 15 Juni 2026 merupakan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Putusan MK akan menjadi penentu apakah mekanisme pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan ini konstitusional atau tidak.
📌 Sumber: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan saksi Iman Zanatul Haeri (P2G) dalam sidang uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin 15 Juni 2026, serta laporan media terverifikasi dari Tribunnews, Tempo, Merdeka.com, Liputan6, dan IDN Times. Proses persidangan di MK masih berlangsung — putusan final belum dijatuhkan per tanggal penerbitan artikel ini.
💬 0 Komentar
Tulis Komentar
Artikel Terkait