Catat! Ganjil Genap Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta Pekan Ini — Lengkap Lokasi, Jam, dan Denda Rp500.000
Bukan hanya jalan-jalan protokol seperti Sudirman dan Thamrin — kini, akses masuk dan keluar tol di Jakarta pun ikut diawasi ketat. Bagi pengendara yang biasa menerobos gerbang tol tanpa mengecek tanggal, ada kabar yang wajib diperhatikan sebelum berangkat kerja besok pagi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan utama dan akses gerbang tol mulai Senin (22/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026). Kebijakan ini bukan hal baru — namun banyak pengendara yang masih terkejut karena ternyata aturan ini juga mencakup 28 titik akses gerbang tol di seluruh Jakarta, bukan cuma jalan-jalan utama yang biasa dikenal.
📌 Inti Aturan: Ganjil genap berlaku Senin-Jumat (kecuali libur nasional) dalam dua sesi: 06.00-10.00 WIB (pagi) dan 16.00-21.00 WIB (sore-malam), mencakup 25 ruas jalan utama dan 28 akses gerbang tol di Jakarta. Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan genap di tanggal genap. Pelanggar terancam denda hingga Rp500.000.
Mengapa Sekarang Ramai Dibahas?
Banyak warga Jakarta sebenarnya sudah familiar dengan ganjil genap di jalan-jalan utama seperti Sudirman, Thamrin, atau Gatot Subroto. Namun yang membuat topik ini ramai dibahas belakangan adalah fakta bahwa aturan serupa juga diterapkan di akses-akses gerbang tol — termasuk off ramp (jalur keluar tol) dan simpang jalan yang terhubung langsung dengan Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta.
Banyak pengendara yang sehari-hari hanya melintas dari rumah ke tol tanpa pernah lewat jalan protokol, justru terkena tilang karena tidak menyadari bahwa jalur akses menuju gerbang tol tertentu juga termasuk dalam kawasan pembatasan. Inilah yang membuat isu ini viral — banyak yang merasa "tidak tahu" padahal kebijakan ini sudah berjalan sejak lama dan diperbarui setiap pekan.
Jadwal dan Jam Berlaku Ganjil Genap
📅 Jadwal Ganjil Genap Pekan Ini
Periode: Senin, 22 Juni 2026 – Jumat, 26 Juni 2026
🌅 Sesi Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
🌆 Sesi Sore-Malam: 16.00 – 21.00 WIB
⚠️ Tidak berlaku: Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional
Cara cek: kendaraan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil (1, 3, 5, dst), dan pelat genap di tanggal genap (2, 4, 6, dst).
Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap
Berikut adalah daftar lengkap titik akses gerbang tol, off ramp, dan simpang jalan yang termasuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap di Jakarta:
🚧 28 Titik Akses Gerbang Tol Ber-Ganjil Genap
📍 Daftar lengkap dan paling akurat dapat dicek langsung di situs resmi jakarta.go.id atau aplikasi JAKI, karena titik bisa disesuaikan secara berkala oleh Dishub DKI Jakarta.
25 Ruas Jalan Utama yang Juga Terkena Ganjil Genap
Selain akses tol, ganjil genap tetap berlaku di jalan-jalan protokol yang sudah lama dikenal masyarakat Jakarta, di antaranya:
🛣️ Contoh Ruas Jalan Utama Ber-Ganjil Genap
Ini hanya sebagian contoh dari 25 ruas jalan utama. Untuk daftar lengkap dan terkini, cek aplikasi JAKI atau situs jakarta.go.id.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan roda empat wajib mengikuti aturan ini. Berikut kategori kendaraan yang dikecualikan (bebas ganjil genap):
✅ Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Kendaraan bertanda khusus — ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan pertolongan darurat lainnya
Angkutan umum — angkutan kota berpelat kuning
Kendaraan listrik — mobil atau motor elektrifikasi (BEV)
Kendaraan VVIP — dinas Presiden, Wakil Presiden, pejabat setingkat menteri, tamu kenegaraan
Kendaraan dinas — berpelat merah, TNI, dan Polri
Kendaraan taktis — mobil derek, pengangkut BBM/BBG, bahan pangan pokok, dan pengangkut uang BI/antarbank
Berapa Denda Jika Melanggar?
Bagi pengendara yang nekat melintas di jalan atau gerbang tol ganjil genap pada tanggal yang tidak sesuai pelat nomornya, sanksi yang menanti cukup tegas. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar terancam denda maksimal Rp500.000.
Penindakan dilakukan melalui dua metode:
⚖️ Metode Penindakan Ganjil Genap
Tilang Manual
Dilakukan langsung oleh aparat kepolisian yang berjaga di titik-titik rawan pelanggaran
Tilang Elektronik (ETLE)
Kamera ETLE secara otomatis menangkap pelat kendaraan yang melanggar — tanpa perlu petugas berdiri di lokasi
💡 Catatan: nominal denda final ditentukan melalui keputusan hakim di pengadilan, namun pada umumnya tidak melebihi Rp500.000 sesuai ketentuan maksimal yang berlaku.
Tips Menghindari Tilang Ganjil Genap
✅ Tips Praktis Hindari Denda Ganjil Genap
Gunakan aplikasi navigasi atau JAKI yang menampilkan info rute ganjil genap secara real-time
Selalu periksa tanggal dan digit terakhir pelat nomor sebelum berangkat
Atur waktu perjalanan di luar jam berlaku (sebelum 06.00, antara 10.00-16.00, atau setelah 21.00)
Pertimbangkan transportasi umum atau kendaraan sharing sebagai alternatif
❓ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah mobil listrik bebas dari aturan ganjil genap?
Ya. Mobil dan motor listrik (BEV) dikecualikan dari aturan ganjil genap sebagai bagian dari insentif pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Apakah berlaku di akhir pekan dan hari libur?
Tidak. Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Apakah jadwal ganjil genap selalu sama setiap minggu?
Periode pelaksanaannya bisa menyesuaikan kalender libur nasional. Misalnya, jika ada hari libur di tengah pekan, durasi pemberlakuan bisa disesuaikan menjadi lebih singkat dari biasanya. Selalu cek pengumuman resmi terbaru dari Dishub DKI Jakarta atau aplikasi JAKI setiap minggunya.
📌 Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi Pemprov DKI Jakarta dan Dishub per 22-26 Juni 2026. Jadwal dan lokasi ganjil genap diperbarui setiap pekan — selalu cek aplikasi JAKI atau situs jakarta.go.id untuk informasi terkini sebelum berkendara.
💬 0 Komentar
Tulis Komentar
Artikel Terkait